Bupati Malra: Banyak yang Gagal Paham Soal Uji Kompetensi ASN

oleh -611 views

Bupati Thaher menjelaskan, khusus di Maluku Tenggara, kita telah menerbitkan PERBUP 103 Tahun 2020 tentang Pengisian Pedoman Jabatan Tata cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui seleksi terbuka dan mutasi.

“Beberapa regulasi sebagaimana Saya sebutkan di atas, ternyata tidak dibaca dan dipahami dengan baik dan benar, baik oleh ASN (Termasuk Pejabat Pemerintah Daerah), sehingga memunculkan pandangan yang beragam (Gagal Paham), multitafsir dan menimbulkan mis-informasi serta dimanfaatkan oleh pihak-pihak untuk membuat kegaduhan,” katanya.

“Perlu Saya jelaskan kepada Saudara- saudara sekalian bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi setara Eselon II dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme,” ujar Bupati Thaher.

Hanubun menambahkan, ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan bahwa
Pengisian JPT yang Lowong melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari Pejabat yang ada.

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat Satu Klasifikasi Jabatan
Sesuai standar Kompetensi Jabatan – Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun,
Pengisian jabatan dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan KASN jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.