Bupati Thaher juga jelaskan
Ketentuan Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2022, ditegaskan bahwa
Pengisian JPT melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dalam Satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi.
Mutasi dimaksud harus memenuhi syarat Sesuai Standar Kompetensi Jabatan.Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun.
Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, sudah mendapat Rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan untuk mengisi Jabatan SEKDA serta diuji oleh PANSEL yang Kompeten.
Pengisian Jabatan SEKDA hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka. SEKDA adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan bilamana sudah lebih dari 2 Tahun maka wajib hukumnya mengikuti Uji Kompetensi. (Dewi Sirwutubun)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










