Porostimur.com, Ambon – Terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Amandus Ohoiwutun alias Nandy, akhirnya berhasil diringkus tim gabungan dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, Nandy yang buron selama kurang lebih empat tahun, berhasil ditangkap di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Selasa (3/5/2022) sekira pukul 19.00 WIT.
“Terpidana ditangkap oleh sejumlah staf Kejaksaan Negeri Aru dibantu personil Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual pada hari Selasa kemarin,” katanya, Kamis (5/5/2022).
Wahyudi menjelaskan, terpidana Penang Japan tersangka ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, tentang Perkara “Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama dan berlanjut” Penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun 2011 dan 2012 Kecamatan Aru Utara.
“Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 1.520.739.032,” tambah juru bicara Kejati Maluku ini.
Nandy sendiri berdasarkan amar putusan MA dihukum pidana penjara 4 tahun, dan denda sebesar Rp 200.000.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 835.306.000. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.









