Buron Kasus Narkotika Ditangkap di Ambon, Terpidana Langsung Dijebloskan ke Lapas

oleh -276 views
Aparat Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan terpidana kasus narkotika jenis sabu, Fadila Marasabessy, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan kasasi ke MA, yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 2 bulan,” jelas Tahir.

Langsung Ditahan di Lapas Perempuan

Saat diamankan, Fadila disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya serta hukuman yang belum dijalani.

“Terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tegas Tahir.

Kejati Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan buronan,” pungkasnya. (red)

Baca Juga  GP Ansor Haltim Salurkan Bantuan Nutrisi “Genting” untuk Keluarga Risiko Stunting di Gotowasi

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.