“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan kasasi ke MA, yang dalam vonis itu terpidana dihukum 2 tahun penjara, denda Rp800 juta dan subsider 2 bulan,” jelas Tahir.
Langsung Ditahan di Lapas Perempuan
Saat diamankan, Fadila disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya serta hukuman yang belum dijalani.
“Terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon. Terpidana akan menjalani hukuman berdasarkan putusan MA yakni 2 tahun penjara,” tegas Tahir.
Kejati Maluku menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus mencari dan mendeteksi keberadaan buronan,” pungkasnya. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











