Porostimur.com, Ambon – Aparat Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil mengamankan terpidana kasus narkotika jenis sabu, Fadila Marasabessy, yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Perempuan berusia 33 tahun itu ditangkap saat sedang beraktivitas di counter handphone miliknya di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
Ketua Tim Tabur Kejati Maluku, Hasan M Tahir, mengatakan penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari yang bersangkutan.
“Saya bersama Tim Tabur mengamankan DPO terpidana saat sedang berjualan di counter HP miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy, ia terjerat kasus narkotika jenis sabu,” ungkap Tahir.
Buron Sejak Februari 2026
Tahir menjelaskan, Fadila telah masuk dalam DPO sejak 26 Februari 2026. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025.
Dalam putusan kasasi tersebut, Fadila dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp800 juta, dengan subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Fadila. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon sebelum akhirnya dikurangi oleh Mahkamah Agung melalui proses kasasi.











