Calon Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus Tak Miliki Tanggungan Utang dan Tidak Pailit

oleh -8 Dilihat
Kuasa hukum Termohon, Hendra Kasim pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 221/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Foto Humas/Ifa

Porostimur.com, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst tidak berkaitan dengan Sashabila Widya L Mus. Pihak yang dinyatakan pailit dalam putusan tersebut adalah Ahmad Hidayat Mus atau ayah dari Calon Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 01.

Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 28/Pdt.SusGLL/2021 /PN Niaga.Jkt.Pst, Putusan Mahkamah Agung Nomor 927 K/Pdt.SusPailit/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023, tidak pernah menyatakan Sashabila Widya L Mus dinyatakan pailit.

Klarifikasi tersebut disampaikan KPU Kab. Pulau Taliabu (Termohon) melalui Hendra Kasim (kuasa hukum) dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Jumat (24/1/2025).

Sidang Panel Hakim 1 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK. Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.

Lebih lanjut Termohon merespons dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 03 Abidin Jaaba dan Dedy Mirzan (Pemohon).

No More Posts Available.

No more pages to load.