Sementara itu Kepala Pengamana Rutan, Mavrieck mengatakan narapidana yang akan dipindahkan ke lapas ambon merupakan narapidana yang telah inckrah atau sudah mempunyai putusan tetap dari pengadilan di atas lima tahun, sehingga untuk mengurangi jumlah kapastias penghuni yang semakin banyak serta mencegah over kapasitas di dalam rutan maka pemindahan narapidana ini di lakukan.
“Perpindahan 17 narapidana ke lapas ambon ini kemungkinan akan kita laksankan lagi dengan jumlah yang berbeda, mengingat tahanan yang dikirim oleh pihak kejaksaan juga terus dilakukan, sehingga untuk mencegah terjadinya over di dalam blok dan kamar hunian warga binaan, maka kita akan lakukan pemindahan secara bertahap,” ucap Mavrieck. (Melissa)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











