Porostimur.com, Ambon – Guna mencegah pelanggaran di dunia maya selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku membentuk satuan tugas (Satgas) siber.
Ketua Bawaslu Maluku Subair, mengatakan, satgas siber dibentuk dengan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Maluku dan lembaga terkait lainnya.
“Kita bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Maluku dan lembaga terkait lainnya membentuk satgas pengawasan siber seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya,” ujar Subair, Sabtu (31/8/2024) di Ambon.
Subair bilang, langkah ini diambil sebagai respon meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital dalam kampanye politik, yang juga berpotensi menjadi sarana pelanggaran pemilu.
Subair menjelaskan Satgas Siber dibentuk untuk mengatasi tantangan baru dalam pemantauan Pilkada di era digital.
“Dengan perkembangan teknologi informasi, kami melihat adanya potensi besar untuk pelanggaran pemilu melalui platform digital,” ujarnya.
Menurut Subair, Satgas siber tersebut nantinya akan fokus pada pemantauan aktivitas digital, guna mendeteksi potensi pelanggaran, seperti penyebaran hoaks, fitnah dan ujaran kebencian, terutama terhadap media sosial bakal calon kepala daerah.