“Selanjutnya bagi pelaku perjalanan domestik yang masuk ataupun kelaur di wilayah Kabupaten Halsel antar provinsi wajib memiliki hasil Swab Antigen maksimal 2×24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan. Dan untuk pelaku perjalanan dalam provinsi hanya menggunakan Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari otoritas yang berkompeten. Selanjutnya pelaku perjalan tetap mematuhi protokol 3M, Memaki Masker, Mencuci Tangan, serta Menjaga Jarak,” sambungnya.
Mantan jurnalis ini juga bilang, khususnya bagi pelaku usaha jasa tranportasi laut, darat maupun udara, agar memastikan serta awak serta pekerja dalam keadaan sehat sebelum bekerja, dan melakukan uji Swab secara berkala karena memiliki potensi tertular yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum lainnya.
Kemudian memberlakukan sosial distancing/ jaga jarak (memberikan tempat duduk berjarak atau ranjang berjarak), dan mewajibkan dan mamastikan semua menggunakan masker secara benar. Selain itu menyediakan handasantizwr dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dimungkinkan. Terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ada alat transportasi serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan selama perjalanan.
Bupati Usman sidik menambahkan bahwa seluruh pintu masuk ke Halsel agar diperketat, dan wajib mengantongi persyaratan yang telah ditentukan.









