Porostimur.com | Labuha: Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Halsel mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan secara ketat pada seluruh fasilitas umum serta pintu masuk wilayah Halmahera Selatan, pada masa pandami Covid-19 di Kabupaten Halsel.
Surat ini dikeluarkan karena saat ini telah ditemukan varian baru Virus Covid-19 yang berasal dari luar negeri, sehingga perlu diterapkannya protokol bagi pelaku perjalanan. Keputusan juga disebabkan karena saat ini jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Halsel terus meningkat.
“Maksud dari Surat Edaran ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid19, serta meningkatkan protokol kesehatan terutama di area publik, serta bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Halsel,” kata Usman, Rabu (16/6/2021).
Usman bilang, adapun pelaku perjalanan dari luar negeri baik warga negara Indonesia waupun warga negara asing, wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Untuk perjalanan internasional yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Halsel harus memiliki hasil RT-PCR setelah melewati masa karantina selama 5 hari. Kemudian pelaku diwajibkan melakukan uji Swab Antigen di pintu masuk wilayah Kabupaten Halsel dengan biaya sendiri. Selanjutnya jika berada di wilayah Kabupaten Halsel, pelaku mendapatkan gejala ataupun mengalami gangguan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan ternyata positif Covid-19, maka diberikan fasilitas kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah, sedangkan untuk wna dengan biaya sendiri,” beber Usman.
“Selanjutnya bagi pelaku perjalanan domestik yang masuk ataupun kelaur di wilayah Kabupaten Halsel antar provinsi wajib memiliki hasil Swab Antigen maksimal 2×24 jam setelah surat keterangan dikeluarkan. Dan untuk pelaku perjalanan dalam provinsi hanya menggunakan Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat dari otoritas yang berkompeten. Selanjutnya pelaku perjalan tetap mematuhi protokol 3M, Memaki Masker, Mencuci Tangan, serta Menjaga Jarak,” sambungnya.
Mantan jurnalis ini juga bilang, khususnya bagi pelaku usaha jasa tranportasi laut, darat maupun udara, agar memastikan serta awak serta pekerja dalam keadaan sehat sebelum bekerja, dan melakukan uji Swab secara berkala karena memiliki potensi tertular yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum lainnya.
Kemudian memberlakukan sosial distancing/ jaga jarak (memberikan tempat duduk berjarak atau ranjang berjarak), dan mewajibkan dan mamastikan semua menggunakan masker secara benar. Selain itu menyediakan handasantizwr dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dimungkinkan. Terus melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ada alat transportasi serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan selama perjalanan.
Bupati Usman sidik menambahkan bahwa seluruh pintu masuk ke Halsel agar diperketat, dan wajib mengantongi persyaratan yang telah ditentukan.
“Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perindang-undang yang berlaku, dan untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar secara berulang akan dilakukan teguran keras dengan pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran”, ujarnya.
Bupati juga meminta kepada otoritas Pelabuhan Bastiong Ternate untuk melakukan pengetatan Prokes yang sama di pelabuhan keberangkatan ke Babang maupun ke Pelabuhan Kupal. (adhy)