“Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perindang-undang yang berlaku, dan untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar secara berulang akan dilakukan teguran keras dengan pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran”, ujarnya.
Bupati juga meminta kepada otoritas Pelabuhan Bastiong Ternate untuk melakukan pengetatan Prokes yang sama di pelabuhan keberangkatan ke Babang maupun ke Pelabuhan Kupal. (adhy)











