Curi Barang di Kios Milik Warga Desa Balbar, Pria Asal Jailolo Dibekuk Polisi

oleh -0 Dilihat

“Kami berhasil mengamankan pelaku saat melintas menggunakan motor NMX di Dusun Hijrah, Desa Galala,” jelasnya.

Ilham menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh pelaku ini sempat membakar dos aqua, dengan bermaksud menerangi dalam kios untuk melihat barang dagangan yang ingin dicuri.

Bahkan, pelaku juga sempat membuka pintu mobil untuk mencari barang berharga di dalam mobil namun tidak ditemukan.

“Kalau terjadi kebakaran ditakutkan apinya merembet ke gedung yang lain, karena disamping kios terdapat salah satu bengkel mobil dan di situ banyak mobil. Untungnya api tak sempat menyala besar, namun ada bekas bakaran di dalam kios,” jelasnya.

Ilham mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum dan dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 subsuder dan 363 ayat 1 3e dan 5e tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga  21 Hari Karhutla di Wailulu Belum Padam, 100 Hektare Lahan Terbakar dan Warga Mulai Kekurangan Makanan

“Untuk kerugian dari peristiwa ini di taksir setelah dihitung melalui barang bukti yang kami amankan ini berkisar Rp1,5 juta,”terangnya.

Ilham menambahkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku ini, bukan pertama kali, namun sudah berulang kali. (Mansyur Armain)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.