Porostimur.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut soal usulan ‘mobil rakyat’ yang dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berdasarkan syaratnya, ada 10 mobil yang berpotensi dapat gelar mobil rakyat.
Menurut Menperin, di mata Kementerian Perindustrian harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat. Syarat lainnya untuk mobil rakyat adalah mesin maksimal 1.500 cc dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen. Menurutnya dengan konten lokal sebanyak itu sudah bisa disebut sebagai mobil buatan Indonesia. ‘Mobil rakyat’ tersebut, kata Agus, tidak bisa lagi disebut sebagai barang mewah.
“Nah, itu kita minta agar dia dikategorikan bukan lagi sebagai barang mewah. Dengan demikian tidak ada lagi rezim PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut. Saya sudah mengirimkan surat kepada Ibu Menteri Keuangan. Kita lihat sekarang apa respons dari Ibu Menteri Keuangan, silakan ditanya langsung ke Ibu Menteri Keuangan,” tambah Agus.
Berdasarkan lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1737 Tahun 2021 tersebut dan pengakuan dari agen pemegang merek (APM), ada 10 mobil yang memenuhi local purchase 80 persen dengan harga Rp 240 juta ke bawah dan mesin 1.500 cc ke bawah sesuai syarat ‘mobil rakyat’ dari Kemenperin. Mereka adalah Honda Brio Satya, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Mitsubishi Xpander, Nissan Livina, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, dan Daihatsu Terios.