Daftar Sebagai Bacaleg, Anggota KPU MBD Minta Diberhentikan DKPP

oleh -209 views

Ketua Majelis dalam sidang yang diadakan secara virtual ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota DKPP). Sedangkan Anggota Majelis sidang diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku, yaitu Popi Tuhulele (unsur Masyarakat), Daim Baco Rahawarin (Unsur Bawaslu), dan Hanafi Renwarin (Unsur KPU).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis bersidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, sedangkan para Pihak lainnya mengikuti sidang dari daerahnya masing-masing secara daring.

Sementara Teradu Jacob Alupaty Demny, membenarkan dirinya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan Anggota KPU Kab. Maluku Barat Daya kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku.

Kepada Majelis, Demny juga mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kab. Maluku Barat Daya melalui Partai Golkar pada tanggal 7 November 2022. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Anggota Partai Golkar sebelumnya.

“Itu sebagai bentuk upaya proses pemberhentian saya sebagai Anggota KPU, karena syarat untuk mengundurkan diri harus punya dasar yang kuat,” tegas Demny.

Baca Juga  Dokter Mata Multitalenta, dr Ferdinand Tumewu Konsisten Layani Pasien dan Aksi Sosial

Selanjutnya, Demny mengakui masih menggunakan fasilitas kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya tetapi berdasarkan ijin dari Sekretaris KPU Maluku Barat Daya dengan alasan karena Demny belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai Anggota KPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.