Dalil Selisih Suara Partai Gerindra Dapil Ambon 2 Tidak Terbukti, MK Dinyatakan Ditolak

oleh -79 views
Kuasa Hukum hadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor Perkara 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Tahun 2024. Kamis (6/6/2024). Humas/Teguh.

Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi(MK) menolak untuk seluruhnya terhadap permohonan Partai Gerindra dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).

Dalam pengucapan Putusan Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Bahwa pada saat rapat plenorekapitulasi di tingkat Kecamatan Sirimau ditemukan kesalahan penulisan angka pada C.Hasil pada TPS 33, TPS 63, dan TPS 139 Negeri Batu Merah, serta TPS 9 Kelurahan Pandan Kasturi dan TPS 27 Negeri Hative Kecil.

Namun kesalahan tersebut, sambung Ridwan, telah dilakukan perbaikan atas rekomendasi lisan dari Panwascam Kecamatan Sirimau dan hasil perbaikannya telah ditandatangani oleh saksi yang hadir termasuk saksi Pemohon.

“Menurut Mahkamah, proses koreksi secara berjenjang tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dalil Pemohon atas adanya penambahan suara Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” sampai Ridwan.

Tidak Memenuhi Kualifikasi

Kemudian berkaitan dengan dalil adanya laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Kota Ambon, didapati keterangan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi kualifikasi serta tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.