Setelah mengakui segala dalil aduan yang disebutkan Pengadu, Demny pun meminta DKPP untuk memberhentikannya secara hormat. Permintaan ini masuk dalam petitumnya yang disampaikan dalam sidang ini.
“Saya berharap untuk segera diberhentikan dengan hormat karena telah 9 tahun mengabdi,” kata Demny. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











