Aan bilang, surat dakwaan yang diajukan JPU masih kabur atau obscuur libel. Karena itu, surat tersebut dinyatakan batal demi hukum.
“Alhamdulillah, eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim,” tukasnya.
Itu berarti, terdakwa Julkifli Umagapi dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan demi hukum. (red/tsc)




