Porostimur.com | Sanana: Calon Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Hendrata Theis, diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dan adat Kepulauan Sula. Dugaan penistaan agama tersebut dilakukan saat kampanye di Desa Transmodapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, terkait penyebutan Imam dan masjid.
“Ini bukan pemilihan imam di masjid, ini bukan pemilihan mataoga, ini pemilihan pemimpin yang mampu untuk bawa negeri ini. Ada yang bawa isu kamari mau jadi imam, jadi imam di masjid saja jangan jadi bupati. ika batamila te moya (itu bodoh tidak red),” kata Hendrata Thes menyindir Paslon nomor Urut 2 dengan Jargon ZADI –IMAM.
Lanjut Hendrata, ada juga yang datang membawa isu Kita Bahagia, belum ada jalan bagaiman bisa bilang bahagia. “ada yang datang bawa isu tong (kita red) bahagia, jalan belum bagus mau bahagia bagaimana, ika batamila te moya (itu bodoh tidak red), sindir Hendrata kepada jargon paslon Fam-Sah dengan visi-misi Sula bahagia.
Terkait dengan ucapan calon bupati Hendrata Theis, membuat salah seorang warga masayarakat Kepulauan Sula, Mukhlis Fataruba angkat bicara. Mukhlis mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kepulauan Sula, agar segera memproses Hendrata ke penegak hukum karena telah melakukan dugaan penistaan agama.




