Namun, pemeriksaan terhadap perwakilan perusahaan belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan menyampaikan sedang menjalani cuti.
“Pekan lalu penyidik sudah melayangkan undangan klarifikasi ke pihak manajemen, khususnya HRD PT CREI. Namun, yang bersangkutan belum bisa hadir karena konfirmasinya sedang cuti,” ujar Rizqi.
Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa PT CREI tidak memenuhi hak ratusan pekerjanya, termasuk pembayaran upah sesuai ketentuan UMP serta kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan juga diduga tidak memberikan hak cuti kepada pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pihak manajemen PT CREI melalui Human Resource Development (HRD), Saiful Anwar, mengakui sistem pengupahan perusahaan tidak mengacu pada skema Upah Minimum Provinsi.
Menurut Saiful, penghasilan operator di perusahaan berkisar antara Rp8 juta hingga Rp11 juta per bulan, namun besaran tersebut dihitung berdasarkan jumlah jam kerja tanpa adanya gaji pokok tetap.
“Gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Kalau karyawan rajin bekerja, kami bayar sesuai kerjanya,” ujar Saiful saat dikonfirmasi pada Februari 2026.
Meski nominal penghasilan tersebut relatif tinggi, sistem pembayaran berbasis jam kerja tanpa mengacu pada standar upah minimum dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.










