Ali menilai persoalan tersebut perlu segera diselesaikan melalui pembentukan undang-undang. Sebab, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau masih menghadapi persoalan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan yang belum sepenuhnya terjawab.
Dana Khusus Kepulauan Dinilai Mendesak
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Siti Mukaromah, turut menyoroti kebutuhan Dana Khusus Kepulauan sebagai bentuk afirmasi bagi daerah kepulauan.
Menurut politisi Fraksi PKB tersebut, dana khusus tidak semestinya hanya dipandang sebagai tambahan anggaran. Lebih dari itu, dana tersebut harus menjadi instrumen untuk mengoreksi beban geografis yang secara nyata dihadapi daerah kepulauan.
“Dana kekhususan diperlukan bukan sekadar tambahan anggaran saja, tetapi kita berharap bahwa sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan,” kata Siti.
Ia mempertanyakan formula yang paling adil untuk menentukan besaran afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan.
Menurutnya, sejumlah indikator dapat dipertimbangkan, mulai dari luas laut, jumlah pulau, jarak antarpulau hingga biaya pelayanan masyarakat.
“Apakah afirmasi fiskal bagi daerah kepulauan sebaiknya dihitung berdasarkan luas laut, atau jumlah pulau, atau jarak antar pulau, atau mungkin biaya pelayanan masyarakat yang lainnya,” ujarnya.









