Siti juga menekankan agar anggaran kekhususan tersebut menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembangunan infrastruktur seperti jalan dan dermaga, misalnya, tidak cukup hanya diukur berdasarkan capaian fisik. Infrastruktur tersebut harus mampu memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat serta membuka konektivitas nelayan dengan pasar.
Pakar Dorong Fiskal Berbasis Beban Geografis
Pandangan tersebut sejalan dengan masukan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. Ia menilai pengaturan fiskal dalam RUU Daerah Kepulauan perlu disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan.
Dukungan pembiayaan juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan geografis dan beban pelayanan yang secara objektif lebih tinggi di wilayah kepulauan.
Sementara itu, pakar sosiologi perikanan Andi Adri Arief menilai Dana Khusus Kepulauan perlu diarahkan bukan sekadar untuk membiayai pembangunan fisik, tetapi menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat kepulauan.
Menurutnya, dana tersebut dapat diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarpulau, fasilitas pelabuhan dan tempat pelelangan ikan, rantai dingin, kelembagaan koperasi, perlindungan sosial hingga pengembangan sumber daya manusia.
Pembahasan mengenai skema fiskal tersebut menjadi bagian penting dalam upaya Pansus merumuskan bentuk afirmasi yang sesuai dengan karakter daerah kepulauan.









