Porostimur.com, Labuha – Keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara menuai kritik keras dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Hingga Mei 2026, dana yang menjadi hak daerah itu tercatat belum disalurkan dengan total mencapai sekitar Rp241,8 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan Rustam Djalil, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Pernyataan itu disampaikan Rustam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Jumat (22/5/2026).
DBH Disebut Hak Konstitusional Daerah
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih membebani struktur keuangan daerah. Rustam menegaskan, DBH merupakan hak konstitusional yang wajib disalurkan secara tepat waktu.
“Ini bukan soal bantuan atau kemurahan hati pemerintah provinsi. DBH adalah hak daerah yang diatur dalam mekanisme keuangan negara. Ketika hak itu ditahan hingga ratusan miliar rupiah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi masyarakat Halmahera Selatan secara langsung,” tegasnya.
Ia menjelaskan, nilai Rp241,8 miliar tersebut merupakan akumulasi sisa kurang bayar dari tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini belum diselesaikan.










