Kondisi ini diperparah oleh mahalnya biaya politik, lemahnya demokrasi internal partai, dan kuatnya dominasi elite partai terhadap kader di parlemen. Dalam literatur ilmu politik, fenomena ini dikenal sebagai kartelisasi politik, yakni kecenderungan partai-partai membangun hubungan menyerupai cartel party: lebih memilih berbagi akses terhadap sumber daya negara daripada saling berkompetisi dan mengawasi. Akibatnya, fungsi kontrol melemah dan akuntabilitas publik ikut terkikis.
Dari Rule of Law ke Rule by Law
Masalah utama bukanlah sistem presidensial, melainkan praktik presidensialisme yang kehilangan keseimbangan. Ketika hampir seluruh kekuatan politik berada dalam satu barisan pemerintahan, DPR berisiko kehilangan independensinya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dampaknya terasa pada kualitas negara hukum. Hukum yang semestinya membatasi kekuasaan (rule of law) berpotensi bergeser menjadi alat untuk melegitimasi kehendak politik penguasa (rule by law). Polemik revisi UU KPK, perubahan UU Mahkamah Konstitusi, maupun pembentukan UU Cipta Kerja yang menuai kritik atas minimnya partisipasi publik menunjukkan betapa pentingnya menjaga proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan diawasi secara efektif.








