Menurut dia. terdapat beberapa kendala yang dihadapi alumni NSI pasca penugasan. Pertama, untuk program PPPK, beberapa nakes tidak dapat mendaftar karena data tidak terdaftar di pusat maupun daerah dikarenakan pasca penugasan data nakes NSI otomatis terhapus di sistem Kemenkes.
Kedua, dari batasan umur, banyak nakes alumni NSI yang sudah melebihi batas maksimal untuk mendaftar di sektor swasta. Ketiga, belum adanya regulasi dari pemerintah yang dapat mengakomodir nakes alumni NSI pasca penugasan;
Selain itu, belum adanya realisasi Surat Usulan Menteri Kesehatan nomor KP02.03 MENKES 132/2018 tanggal 6 Maret 2018 terkait pengganggaran Aparatur Sipil Negara;
“FKTK NSI mengharapkan kepastian terkait regulasi yang mengatur kondisi nakes alumni NSI pasca penugasan’ pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III yang diwakili oleh Bayu menyampaikan bahwa Bangda telah mengadakan rapat pembangunan teknis bersama 38 provinsi dimana salah satunya membahas terkait pemenuhan sembilan jenis tenaga kesehatan;
Menurut Bayu, target untuk Tahun 2024, pemenuhan tenaga kesehatan mencapai 80% untuk itu pemerintah daerah masih membutuhkan pemenuhan tenaga kesehatan baik melalui mekanisme PNS, PPPK, maupun penugasan khusus.









