Derek Loupatty Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Gugatan Sistem Pemilu

oleh -382 views

Porostimur.com, Jakarta – Kader Partai Golkar Maluku Derek Loupatty bersama dua kader Golkar lainnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan sistem pemilu proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Derek Loupatty, selain ada rasa keadilan, sistem proporsional terbuka juga memberi harapan bagi pemilih generasi milenial.

“Kenapa Golkar terbuka? Karena ada harapan voters, ada di atas 50% generasi milenial generasi muda yang punya harapan, tapi kalau tertutup partai akan kembali pada senioritas dan sebagainya,” kata Loupatty, dikutip, Senin (16/1/2023).

Luopatty bilang, sistem proporsional tertutup bakal membuat masyarakat tidak mengenal kenal anggota DPR yang mereka pilih.

“Kalau tertutup, pengalaman dahulu, caleg-caleg di dropping dari DPP, konstituen di daerah tidak mengenal siapa wakil rakyatnya,” kata dia.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Bupati Kepulauan Sula Ajak Generasi Muda Bangun Masa Depan Lewat Pendidikan

“Bagi kami sistem terbuka itu kita mewakili rakyat, namanya dewan perwakilan rakyat, bukan dewan perwakilan partai,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Heru Widodo mengatakan, Derek Loupatty wakil Maluku, Achmad Taufan Soedirjo wakil Jawa Barat, dan Martinus Anthon Werimon wakil Papua mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dengan adanya pengujian pasal-pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup

No More Posts Available.

No more pages to load.