“Ini bukan sekadar soal izin tambang, tapi soal martabat dan hak hidup masyarakat adat. Ketika warga mempertahankan tanah leluhurnya justru dikriminalisasi, itu artinya negara gagal melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Konflik Hukum dan Sosial yang Terus Berlanjut
Kasus ini juga berujung pada konflik hukum yang berkepanjangan. Sebelumnya, sebanyak 11 warga adat Maba Sangaji divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasio karena menolak aktivitas tambang, suatu keputusan yang menuai kecaman luas dari koalisi masyarakat sipil yang menilai putusan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan hak tanahnya.
Kondisi ini mencerminkan bahwa proses hukum dalam sengketa tambang sering kali berjalan lambat dan sarat dinamika politik serta tekanan ekonomi. Hingga kini, belum ada kabar resmi mengenai penyegelan lahan, pencabutan izin, atau penyitaan aset PT Position oleh Satgas PKH.
Tantangan dan Harapan Penegakan Hukum
Hingga awal 2026, publik masih menanti langkah nyata dari Satgas PKH, termasuk apakah aparat penegak hukum nasional akan mengesahkan rekomendasi audit, pencabutan izin, atau penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan perusahaan besar.
KAWALI, Jatam, dan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara berulang kali menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang seperti PT Position adalah indikator penting bagi masa depan tata kelola sumber daya alam, terutama dalam mengatasi ketimpangan antara kekuatan korporasi besar dan hak masyarakat adat. (Tim)











