Desentralisasi dan Harapan Untuk Kota Sofifi

oleh -318 views

Sepanjang dua dekade implementasi otonomi daerah, warga Maluku Utara merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dalam hal ini aspek hukum pemerintahan daerah mengingat daerah provinsi lainnya di Indonesia tidak memiliki permasalahan hukum yang serupa dengan Maluku Utara dalam konteks kejelasan status (definitif) ibu kota provinsi. Ironisnya Maluku Utara sebagai satu-satunya daerah provinsi di Indonesia yang ibukotanya berstatus sebagai kelurahan.

Mengutip sindirian akademisi Unkhair Gunawan Tauda yang mengatakan bahwa provinsi Maluku Utara merupakan satu‑satunya daerah di Indonesia yang ibukotanya yang berstatus imajiner karena ketiadaan pengaturan yang berkepastian hukum. Status ibukota imajiner dimaksud berpotensi merugikan hak konstitusional warga daerah Provinsi Maluku Utara karena berdampak pada derajat kualitas pelayanan publik yang tidak optimal dan sedikit banyak berkontribusi negatif terhadap percepatan pembangunan daerah.

Baca Juga  Sulteng dan Malut Jadi Motor Utama Investasi Nikel

Sejatinya kepentingan besar tentang kejelasan status ibu kota provinsi Maluku Utara kini terus dikumandangkan oleh berbagai elemen, baik masyrakat oba halmahera bahkan mayoritas publik maluku utara dalam satu irama dalam spirit “mari moi ngone futuru” bersama mendorong sehingga negara sebagai pengendali dan eksekutor kebijakan dapat disadarkan, dicerahkan, dan dientaskan dari kegelapan batin sehingga distribusi keadilan konstitusional atas pelaksanaan otonomi daerah di Maluku Utara benar-benar nyata terwujudkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.