Dewan Pers: 691 Pelanggaran Pers Terjadi Tahun 2022, 97 Persen Dilakukan Media Online

oleh -203 views
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana

Porostimur.com, Jakarata – Ketua Komisi Pengaduaan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan terdapat 691 kasus pelanggaran pers terjadi selama tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 97 persen pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh media online.

“Terbukti dengan temuan dewan pers, selama tahun 2022 dari 691 kasus itu, dominasi pelanggaran pers itu 97 persen dilakukan oleh media online,” kata Yadi dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita’, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Yadi, pelanggaran yang ada dipicu oleh kualitas jurnalistik di Indonesia yang kurang baik. Sejumlah perusahaan media disebutnya kerap menyebarkan konten jurnalisme yang tidak diikuti kaidah-kaidah jurnalistik.

Baca Juga  Wali Kota Tual Buka Musda IV Golkar, Taufik Hamud Calon Tunggal Ketua DPD 2026–2030

“Problem internal di pers itu adalah quality of journalism kita itu kurang bagus saya akui. Tidak semua perusahaan media tentunya, tapi banyak beberapa kemudian yang justru ini diamplifikasi kemudian konten-kontennya viral dan lain-lain,” ucapnya.

Yadi merinci, pelanggaran yang masuk di Dewan Pers berkaitan dengan konten bermuatan provokasi seksual, hoaks dan fitnah hingga konten menyalahi kode etik yakni tanpa verifikasi. Pelanggaran tersebut masih banyak terjadi hingga saat ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.