Bulan lalu, Polda Jatim mengaku kepada ABC Indonesia bahwa mereka telah meminta bantuan Interpol dan pemerintah Australia untuk memulangkan Veronica ke Indonesi
Namun, Interpol tidak akan mengeluarkan ‘red notice’ kepada Veronica, karena menurut konstitusi, mereka dilarang mengambil tindakan untuk kegiatan yang sifatnya politis, militer, agama, dan ras.
“Sebenarnya yang kami inginkan adalah Veronica pulang ke Indonesia untuk memenuhi panggilan kami, itu saja,” kata Kombes Frans Barung Mangera, Kepala Bidang Humas Polda Jatim saat dihubungi ABC Indonesia pertengahan September lalu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia telah mencabut paspor Veronica Koman, yang dianggap oleh sejumlah aktivis sebagai “tindakan yang terlalu jauh”.
Dalam wawancaranya di ABC TV, Veronica menegaskan jika dirinya “tidak akan berhenti” dan mengaku jika ia sebenarnya telah “memfilter” segala informasi sebelum disebarkan.
Veronica berharap penghargaan yang diterimanya dapat “meningkatkan kepedulian soal kekejaman hak asasi yang diderita warga Papua Barat” di dunia internasional, khususnya di Australia.
‘Sir Ronald Wilson Human Rights Award’ diberikan setiap tahunnya kepada individu dan organisasi yang telah memberikan kontribusi luar biasa untuk meningkatkan hak asasi.




