Diduga Aniaya Alumninya, Ketua PMII Minta Oknum Guru SMPN 14 Ambon Ditindak

oleh -9 Dilihat

“Olehnya itu dapat saya tegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ambon, agar segera memanggil oknum pelaku untuk diberikan sanksi jika perlu dipecat saja. Sebab di nilai telah melanggar Kerpres No. 181 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005,” tegas dia.

“Apabila Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ambon, tidak memberikan sanksi bagi oknum guru tersebut, maka PMII Cabang Ambon akan melakukan konsulidasi besar-besaran di tengah-tengah covid 19 untuk melakukan aksi demonstari di depan kantor wali kota,” ujar dia.

Rusunrey bilang , dirinya sudah mengawal korban untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib.

Baca Juga  Golkar Mulai Konsolidasi Pemilu 2029, Targetkan Struktur Partai Tuntas hingga Desa Akhir 2026

“Saya juga sudah mengawal korban untuk melaporkan pelaku di polsek kota agar pelaku dapat diproses secara hukum sesuai rujukan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pelarangan Diskriminasi yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi,” ungap dia.

Rusunrey berharap, kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ambon, agar pelaku diberi sanksi sesuai aturan ASN yang berlaku dan kiranya menjadi contoh buat semua guru PNS se-kota Ambon. (Akib)

No More Posts Available.

No more pages to load.