Bahtiar menegaskan pihak keluarga korban meminta agar tidak ada upaya mediasi dalam proses hukum karena kasus ini dinilai sebagai tindak pidana murni.
Pelaku Sudah Dipatsus
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram, membenarkan bahwa Bripka RAP telah menjalani pemeriksaan oleh Propam dan dikenakan penempatan khusus (patsus).
“Yang bersangkutan sudah dipatsus sembari diperiksa,” katanya.
Ia juga memastikan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut-sebut sebagai atasan pelaku.
“Soal laporan pidananya, kalau sudah dilaporkan pasti ditangani secara serius. Kami memproses tanpa melihat siapa dia, dan prosesnya selalu terbuka,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan tuntutan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan profesional, serta memberikan keadilan bagi korban. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









