Menurut Sartono, setiap pemanfaatan ruang perairan pesisir wajib mengantongi KKPRL. Pemanfaatan ruang laut tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu hak-hak pihak lain, khususnya nelayan.
“Pembangunan jetty PT Karya Wijaya telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Kami mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe juga diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), yang secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 km².
Larangan tersebut diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menegaskan pembatasan ketat aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Pemerintah tidak boleh diam. Apalagi Presiden Prabowo telah menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal,” ujarnya.
Izin TUKS Dipertanyakan, Kepemilikan Saham Disorot
Sumber internal Kementerian Perhubungan menyebutkan, pembangunan jetty wajib melalui tahapan perizinan yang ketat, termasuk mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
“Khusus di Maluku Utara, belum ada satu pun pihak swasta yang mengantongi izin TUKS,” ungkap sumber tersebut.










