Diduga Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut, Proyek Blackwater di Amasing Kota Barat Disorot

oleh -109 views
Proyek pembangunan tanggul pemecah gelombang (Blackwater) di kawasan pesisir Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Porostimur.com, Labuha – Proyek pembangunan tanggul pemecah gelombang (Blackwater) di kawasan pesisir Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun Porostimur.com menyebutkan, proyek yang dikerjakan pada tahun 2025 itu diduga belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL/KKPRL), dokumen yang menjadi syarat utama bagi setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan wilayah perairan dan ruang laut.

Jika dugaan tersebut benar, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut yang diatur pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga  Wantannas Tampung Keluhan Haltim, Isu Tambang hingga Listrik Disorot

Legalitas Proyek Dipertanyakan

Sesuai regulasi yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut, termasuk reklamasi, pembangunan tanggul pantai, pemecah gelombang, dermaga maupun infrastruktur pesisir lainnya, wajib memperoleh persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Namun hingga kini, status dokumen PKKPRL/KKPRL untuk proyek Blackwater di pesisir Desa Amasing Kota Barat belum diketahui secara pasti.

No More Posts Available.

No more pages to load.