Penanganan oleh Propam berjalan dalam ranah penegakan kode etik profesi, sementara dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme penyidikan oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sesuai kewenangannya.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










