“Hendrata Thes diduga melakukan penistaan adat dan agama. Sebab, dalam islam itu, setiap muslim adalah pemimpin, nah pemimpin itu yang disebut Imam. Imam itu artinya, setiap laki-laki muslim itu imam,” kata Muhlis Fataruba kepada media ini, Senin (9/11/2020).
Ia juga meminta kuasa hukum Kuswandi Buamona untuk membuat laporan di Pihak Kepolisian dan Bawaslu Kepulauan Sula. Dia juga mendesak MUI segera proses masalah ini ke pihak yang berwajib, ujarnyaa.
Sementara Ketua MUI Kepulauan Sula, H. Abdurahman Kharie, belum bisa memberi tanggapan terkait dengan ucapan yang disampaikan oleh calon Bupati Hendrata Thes (HT). “Kalau soal ini nanti kami kaji dulu bahasanya seperti apa, isisnya seperti apa,” jawabnya singkat. (ifo)




