Diduga Lakukan Penyerobatan Lahan Warga, Depag Halsel Resmi Dipolisikan

oleh -185 views

Lanjut Aswar. Oleh pihak departeman agama akan dikonsultasi dulu sama konsultan karena sudah diukur dan dana dari pusat sudah mau cair, dan tepatnya sekitar bulan Juli 2021 Kepala KUA Kec. Obi Utara a/n. ML dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan a/n. LL, tetap melanjutkan pembangunan tersebut, padahal pembangunan tersebut masuk diareal Surat Kepemilikan Tanah No. 140/SKK/DMD/II/2018, a/n. Lakampungu).

Karena tidak diindahkan Ahli Waris Lakampungu mencari tahu apa dasar pembangunan Kantor KUA Kec. Obi Utara, ditempat tersebut, Ahli Waris Lakampungu temukan Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. Kementrian Agama, dan Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015 antara AHS (Penjual) dengan inisial AM, selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Propinsi Maluku Utara (pembeli), Ahli Waris Cocokan kedua Dokumen/Surat tersebut, baik Namanya, Letaknya, Luasnya dan Batas-Batasnya berbeda antara satu dengan yang lainnya, dan kedua dokumen/surat tersebut dibenarkan Kementrian Agama, Kemenag Maluku Utara, Kementrian Agama Halmahera Selatan dan KUA Kec. Obi Utara, Surat Jual Beli sebagai dasar lahirnya sertifikat Hak Pakai tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya

Aswar, SH. MH., kausa Hukum Ahli waris yang juga Alumni Jayabaya Jakarta ini menegaskan. Setelah itu, ahli waris Lakampungu datang langsung Kepala Desa Madapolo Barat, pada pokoknya tanah tersebut masih a/n. Lakampungu dan belum pernah dialihkan kepada siapapun sehingg mengeluarkan Surat Keterangan No. 140/02/SK/DMB/ VI/2021 tanggal 29 Juni 2021. Setelah itu Ahli Waris Lakampungu konfirmasi kepada mantan kepala Desa Madapolo Barat, yang membuat dan menandatangani  Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015, pada pokoknya jual beli tanah yang dimaksud tanahnya HA selaku kakek dari AHS, yang disebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lakampungu atau diantarai kali mati atau barangka, sehingga Pembangunan KUA Kec. Obi Utara, Salah Tempat,” tegas Aswar.

No More Posts Available.

No more pages to load.