Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua oknum pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (38) dan F (27). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan penyidik pada Selasa (4/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Polda Maluku Utara pada November 2025. Dugaan pemalsuan terungkap setelah tiga orang yang namanya tercantum dalam surat kuasa khusus, yakni SS, JL, dan AS, mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Dilaporkan Sejak November 2025
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widayana, melalui Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras), Kompol Haris Akhmat Basuki, membenarkan penetapan kedua tersangka.
“Iya, benar. Kami sudah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dengan inisial S dan F,” ujar Kompol Haris, Kamis (6/8/2026).









