Diduga Palsukan Tanda Tangan Surat Kuasa, Dua Pengacara di Halsel Jadi Tersangka

oleh -472 views
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua oknum pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus yang digunakan dalam gugatan perdata di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Haris.

(Amirudin Irsad)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Dua Tentara Israel Tewas dalam Ledakan di Lebanon, IDF Ancam Serangan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.