“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 karena diduga melakukan pemalsuan surat atau dokumen,” pungkas Haris.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









