Porostimur.com, Saulaki – Kades Makatian Linovik Ulpianus Refutu, diduga telah menyalahgunakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.
Setelah menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh kades Makatian Linovik Ulpianus Refutu pada beberapa bulan yang lalu akhirnya Dana CSR dibayarkan dan diterima Rp. 175.000.000, (sebesar seratus tujuh pulu lima juta) yang telah disalahgunakan, dan pinjaman Uang dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupia, akhirnya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat Makatian yang berinsal AR dan DH akhirnya mengakui jika Kades Linovik Refutu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp.175.000.000 (Serarus tujuh puluh lima juta). Pinjaman uang ke Perusahan KJB sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ketahuan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dirumah keluarga Donald Sairdekut di kampung kolam Saumlaki pada 22/12/2022.
Menurut AR dan DH, kadas dilaporan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki karena masyarakat kecewa terhadap penyalahgunaan dana CSR dan pinjaman uang ke pihak HPH tanpa ketahuan masyarakat.”Ungkap AR dan DU.
Dana CSR dan Pinjaman itu diketahui oleh masyarakat, setelah kepala desa membuat pertemuan desa barulah disampaikan kepada masyarakat bahwa dana CSR sebesar Rp.175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta) itu, telah digunakan untuk perjalanan dinas bersama 30 (tiga puluh) orang rekan ke Saumlaki dalam rangka pengurusan, sementara pinjaman dari pihak perusahan tidak dijelaskan peruntukannya karena menurut kades hal tersebut menjadi urusan Pemdes jadi tidak perlu diketahui oleh masyarakat,” tutur AR dan DH
AR dan DH juga memberikan Apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki yang mana telah menerima laporan dari masyarakat Desa Makatian pada hari ini, Kamis (22/12/2022)
Selain itu, tokoh muda asal Desa Makatian yang berprofesi sebagai Lawyer/advokat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Riko A. Kudmasa kepada media ini mengatakan, dirinya memberikan apresiasi dan mendukung penuh laporan masyarakat Desa Makatian ke aparat penegak hukum dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Saumlaki, dimana masyarakat telah sadar dan sekaligus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap jalanya roda pemerintahan desa khususnya pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.
Menurut Riko, temuan penyalahgunaan Dana CSR dan dana pinjaman dari perusahan yang telah dilaporkan masyarakat itu, patut diberi apresiasi karena tidak ada dorongan dan paksaan dari pihak manapun dalam kasus laporan dana CSR ini, sehingga kedepan dapat menekan angka kejahatan korupsi di desa makatian.”Pungkasnya.
Selain memberikan apresiasi dan dukungan kepada masyarakat desa Makatian, Riko yang berprofesi sebagai Lawyer ini, bersedia mendampingi masyarakat makatian jika dirinya diminta.
Riko juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada kejaksaan negeri Saumlaki yang telah mendapatkan penghargaan dari KPK, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam penanganan dan penindakan terhadap kejahatan kasus tindak pidana korupsi di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan juga mendukung penuh kejaksaan yang telah menerima laporan masyarakat desa Makatian. (Frets)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News