Porostimur.com, Saulaki – Kades Makatian Linovik Ulpianus Refutu, diduga telah menyalahgunakan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku.
Setelah menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) oleh kades Makatian Linovik Ulpianus Refutu pada beberapa bulan yang lalu akhirnya Dana CSR dibayarkan dan diterima Rp. 175.000.000, (sebesar seratus tujuh pulu lima juta) yang telah disalahgunakan, dan pinjaman Uang dari PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) sebesar Rp. 50.000.000 lima puluh juta rupia, akhirnya kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat Makatian yang berinsal AR dan DH akhirnya mengakui jika Kades Linovik Refutu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Rp.175.000.000 (Serarus tujuh puluh lima juta). Pinjaman uang ke Perusahan KJB sebesar Rp. 50.000.000 tanpa ketahuan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dirumah keluarga Donald Sairdekut di kampung kolam Saumlaki pada 22/12/2022.
Menurut AR dan DH, kadas dilaporan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki karena masyarakat kecewa terhadap penyalahgunaan dana CSR dan pinjaman uang ke pihak HPH tanpa ketahuan masyarakat.”Ungkap AR dan DU.









