Diduga Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Kepala SD Negeri 258 Halsel Diberhentikan

oleh -6 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khotijah, mengatakan keputusan pemberhentian dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk penggantinya, kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKPPD. Yang pasti, kami akan segera menunjuk kepala sekolah agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan dengan baik,” tandas Siti.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan Munawir Kasuba, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Dinas Pendidikan.

“Tentu kami mendukung keputusan tersebut. Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Polres Halmahera Selatan. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di lingkungan sekolah,” kata Munawir.

Polisi Periksa Tujuh Orang

Sebelumnya diberitakan, JTP dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/238/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026.

Baca Juga  Perjanjian Hudaibiyah yang Dilanggar Kaum Kafir Quraisy

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polres Halmahera Selatan telah meminta keterangan dari tujuh orang yang disebut sebagai korban serta melakukan pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.