Karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









