Diduga Tipu Balon Bupati SBB Miliaran Rupiah, Politikus Senior PAN Maluku Bakal Dipolisikan

oleh -233 views

Sapulette menjelaskan bahwa, Peter telah berjanji akan mengembalikan sisa uang sebesar Rp350 juta sebelum Natal 2024, namun hingga tahun berganti, Peter tak kunjung memenuhi janjinya.

“Pada kenyataannya, sudah berganti tahun hingga hari ini, Senin 7 Januari 2025, sisa uang belum dikembalikan saudara Peter. Kami sebagai kuasa hukum sudah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada saudara Peter. Jadi, selanjutkan kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan saudara Peter ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Lebih lanjut Sapulette menjelaskan, Peter memang telah mengembalikan sebagian uang kepada kliennya secara dicicil, pertama, transfer Rp500 juta ke rekening kliennya pada tanggal 21 Agustus 2024. Kedua, sebanyak Rp50 juta padatanggal yang sama. Ketiga, transfer Rp200 juta pada tanggal 22 Agustus 2024. dan keempat, sebanyak Rp100 juta pada tanggal 23 Agustus 2024. Namun kekurangannya sebesar Rp350 juta tak kunjung dibayar hingga saat ini.

Baca Juga  Dari Cemara Udang ke Tahanan Kejagung

”Saya sebagai kuasa hukum sudah diberikan kuasa oleh klien untuk segera melaporkan ke pihak berwajib. Karena, tidak ada itikad baik dan hanya janji-janji kosong belaka. Intinya saudara Peter berjanji dari sebelum pilkada, kemudian sesudah pemilihan lanjut lagi sebelum natalan hingga sekarang,” pungkasnya. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.