Diduga Tunggak Gaji hingga 35 Bulan, NHM Disorot Aliansi Gempur di Halmahera Utara

oleh -41 Dilihat
Dugaan tunggakan hak tenaga kerja dan kewajiban kepada sejumlah vendor kembali menyeret PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) ke pusaran sorotan publik. Perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, itu disebut belum menuntaskan sejumlah kewajibannya kepada karyawan dan vendor yang berasal dari tiga suku adat, yakni Isam, Pagu dan Boeng.

Karena itu, menurut dia, keterlibatan masyarakat adat dalam menyuarakan persoalan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak komunitas mereka.

“Kenapa torang juga ikut? Karena vendor, karyawan itu semua kan anak-anak adat. Dan selain itu, DPRD selama ini tidak pernah menghasilkan produk hukum mengenai hak-hak masyarakat adat,” tuturnya.

Dugaan Gaji Menunggak 35 Bulan

Di balik aksi tersebut, muncul informasi mengenai kondisi pembayaran upah sejumlah pekerja NHM yang menambah serius persoalan.

Informasi yang dihimpun Porostimur.com menyebutkan, pembayaran gaji sejumlah karyawan dari Suku Isam diduga telah menunggak hingga 35 bulan.

Sebelumnya, pekerja disebut menerima gaji secara utuh sekitar Rp6 juta per bulan. Namun, belakangan pembayaran yang diterima disebut tidak lagi penuh. Nominal yang diterima sebagian pekerja dikabarkan hanya berkisar Rp2,5 juta, bahkan ada yang sekitar Rp1,5 juta.

Baca Juga  Tempo dan Jokowi di Balik Iklan Tersembunyi

Jika informasi tersebut benar, persoalan itu bukan hanya menyangkut keterlambatan pembayaran upah, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai besaran hak pekerja yang belum dibayarkan serta mekanisme pembayaran yang diterapkan perusahaan.

Tak hanya gaji, persoalan juga disebut merembet ke hak pekerja yang telah memasuki masa pensiun.

No More Posts Available.

No more pages to load.