Porostimur.com, Malang – Penembakan gas air mata oleh pihak kepolisian ke arah tribune penonton di Stadion Kanjuruhan yang menggelar duel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/102022) jadi sorotan.
Dalam Regulasi FIFA soal Keselamatan dan Keamanan Stadion, FIFA menyebutkan penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa dilarang.
Akan tetapi kenyataan di lapangan berbeda dengan regulasi FIFA yang semestinya dipegang penuh PSSI, penyelenggara kompetisi, klub, hingga panitia penyelenggara.
Polisi yang bertugas mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya menembakkan gas air mata ke tribune penonton guna menenangkan suporter yang marah setelah Singo Edan dibekuk Bajul Ijo, 2-3.
Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.
“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut.

Penggunaan gas air mata oleh polisi yang ditembakkan ke tribune penonton itu pun jadi pertanyaan besar bagi netizen.
“Padahal udah jelas, regulasi dari FIFA penggunaan gas air mata di stadion itu dilarang. Kok yo bisa-bisanya gunain itu di stadion dengan masa banyak dan pintu keluar yang kecil,” tulis salah satu netizen di Twitter.




