Menurut Aldi, sebagian wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan konservasi merupakan zona inti yang melarang aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga dapat mengganggu mata pencaharian warga setempat.
Dinilai Cacat Prosedur
Selain persoalan dampak ekonomi, P3MD juga menilai proses penetapan kawasan konservasi tersebut tidak melalui tahapan konsultasi publik yang semestinya menjadi syarat penting sebelum kebijakan ditetapkan.
Aldi menilai konsultasi publik seharusnya dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama sejumlah organisasi mitra seperti WWF dan Blue Alliance agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai rencana konservasi.
Tokoh pemuda asal Pulau Damer yang juga akademisi Yamres Pakniany, menegaskan bahwa proses penetapan kawasan konservasi tersebut diduga cacat prosedur.
Menurutnya, selain tidak melalui konsultasi publik, metode pengambilan data sosial ekonomi masyarakat juga dinilai tidak efektif.
“Penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer cacat prosedur karena tidak melewati tahapan konsultasi publik yang merupakan syarat mutlak. Selain itu, secara metodologi waktu pengambilan data sosial ekonomi juga tidak efektif dan penentuan responden dari masing-masing desa dinilai bermasalah,” jelasnya.









