Porostimur.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengingatkan penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bisa dinyatakan tidak sah jika mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Feri mengatakan tindakan Tito bisa dinilai melanggar Pasal 17, 18, dan 19 Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Mantan Kapolri itu bisa dinilai melampaui wewenang hingga bertindak sewenang-wenang.
“Kalau proses penunjukan penjabat kepala daerah itu bertentangan dengan putusan MK, bertentangan dengan saran-saran dalam pertimbangan MK, maka bisa saja itu akan berkonsekuensi Pasal 17, 18, 19 di Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan,” kata Feri dalam diskusi virtual, Rabu (25/5).
Feri menjelaskan kebijakan dan tindakan pejabat tata usaha negara yang dinyatakan sewenang-wenang bisa dinyatakan tidak sah.
Dalam penelusuran CNNIndonesia.com, penetapan tidak sah ini diatur dalam Pasal 19 UU tersebut dengan catatan apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan pejabat tata usaha negara atau badan tata usaha negara berkonsekuensi dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang, yang ujungnya harus dinyatakan kebijakan dan atau tindakan yang tidak sah,” ujar Feri.




