Setara Kritik TNI Jadi Pj Kepala Daerah: Kekeliruan

oleh -44 views

Porostimur.com, Jakarta – Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, mengungkapkan menyebut bahwa penunjukan Kepala BIN jadi Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku merupakan sebuah kekeliruan.

Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XX/2022 disebutkan bahwa TNI/Polri harus mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi jabatan Pimpinan Tinggi sebelum menduduki Pj Kepala Daerah.

“Pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/5).

Ismail mengatakan bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah bertentangan dengan UU TNI. Pasalnya, jabatan tersebut tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tandasnya.

Baca Juga  Dubes Belanda Tiba di Ambon, Nobar Piala Dunia Jadi Momentum Pererat Persahabatan

Menurutnya, penunjukan TNI aktif sebagai Pj. Kepala Daerah kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).