Sebagai informasi, Feri menilai tindakan Tito menunjuk Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen Andi Chandra As’adudin sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat mengingkari putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021.
Pertimbangan dalam putusan itu mengatur mengenai ketentuan penunjukan penjabat kepala daerah. Diketahui, Andi merupakan prajurit TNI aktif. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004).
Menurut Feri, dalam putusan itu setidaknya MK menekankan tiga hal yakni, penunjukan penjabat daerah harus mempertimbangkan keterbukaan dan transparansi.
Kemudian, jika masa jabatan yang tersisa hingga Pilkada selanjutnya 18 bulan atau satu setengah tahun, penjabat kepala daerah bisa ditunjuk melalui Mendagri.
“Kalau lebih dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan di DPRD,” ujar Feri.
Ketiga, penunjukan penjabat kepala daerah harus betul-betul mampu menampung aspirasi pemerintah daerah.
Menurut Feri, Tito harus benar-benar mempertimbangkan azas kehati-hatian. MK, kata dia, telah memberi pertimbangan agar Tito membuat peraturan pelaksana terkait penunjukan penjabat ini.
“Kalau menterinya hati-hati pasti dibentuk itu peraturan-peraturan. Sekarang tidak dibentuk,” kata Feri. (red)




