Kaitan dengan itu, Analis KI Madya Ikbal mengatakan bahwa ada beberapa progran-program Kementerian Hukum pada tahun ini yang terkait dengan Inventarisasi Pusat Perbelanjaan yang memiliki UMKM serta peningkatan dan pemanfaatan Indikasi Geografis Tenun Ternate.
“Dukungan dari Disperindag diharapkan dapat mengakselerasi pelayanan dan perlindungan KI di Ternate, khususnya dalam inventarisir pusat perbelanjaan berbasis KI maupun upaya bersama menjadikan Tenun Ternate sebagai indikasi geografis,” kata Ikbal.
Hal yang sama diterangkan Analis KI Ahli Muda, M. Iqbal Upaya bahwa Kemenkum Malut mendorong Indikasi Geografis Tenun Ternate sebagai instrumen strategis dalam pemberdayaan ekonomi daerah.
“Perlindungan ini guna mencegah penyalahgunaan nama atau Indikasi geografis yang dapat merugikan pemilik atau penghasil produk,” terangnya.
Adapun Hasbi ibrahim selaku PPNS Kanwil Kemenkum Hukum mengatakan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual salah satu ukurannya yakni yang memiliki UMKM dan paling banyak mendaftar kekayaan intelektul dalam bentuk merek.
“Di Tahun ini pusat perbelanjaan yang telah kami inventarisir, jatuh pada pusat perbelanjaan kuliner Taranoate,” pungkasnya. (red)









