Menunggu Keputusan Pusat, Pendataan Tetap Berjalan
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Mochdis A.R menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengacu langsung pada daftar 212 merek beras bermasalah yang dirilis Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri. Dari daftar tersebut, sebanyak 15 merek ditemukan dijual di ritel modern di Kota Ternate.
“Beras adalah komoditas pokok yang sangat penting. Karena itu, mutu dan kualitasnya harus dijaga. Dari hasil pengawasan kami, benar ada 15 merek yang dicurigai mengandung pelanggaran standar mutu, baik dari sisi berat kemasan, label, hingga komposisinya,” jelas Mochdis.
Ia menambahkan, pihaknya telah mendata ritel-ritel penjual dan jumlah beras yang diduga bermasalah. Namun hingga kini, Disperindag Malut belum dapat menarik peredaran produk tersebut, lantaran masih menunggu keputusan resmi dari Menteri Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi teknis terkait. Yang pasti, semua langkah akan dilakukan sesuai prosedur dan dalam koridor hukum untuk melindungi hak-hak konsumen di Maluku Utara,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









